Penerbit IKA UPI

CYBERTERRORISM – Ancaman Cyberterrorism yang Menggunakan Alat dan Sarana di Indonesia



CYBERTERRORISM – Ancaman Cyberterrorism yang Menggunakan Alat dan Sarana di Indonesia

Penulis
Dr. H. Saptaning Ruju Paminto, SP., M.H.

Halaman
xvi + 168

Cetakan
1 – September 2024

Harga
Rp 120.000,00

ISBN
978-623-97359-x-x (Dalam Proses Pengajuan)

Cyberterrorism adalah ancaman serius yang memerlukan perhatian khusus, potensi ancamannya sangat mengkhawatirkan. Para ahli keamanan, politisi, dan lainnya telah mempublikasikan bahaya dari hacker yang dapat meretas sistem komputer pemerintah dan swasta serta melumpuhkan sektor militer, keuangan, dan layanan dari ekonomi maju. Meskipun cyberterrorism tidak mengancam nyawa secara langsung seperti terorisme konvensional, namun ancamannya dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis, kepercayaan publik, dan sikap politik. Sebuah kerangka konseptual tingkat tinggi menyatakan bahwa teknologi dapat memainkan peran dalam memungkinkan terorisme secara umum serta mencapai serangan cyber terrorism secara langsung. Dalam era digital, teori konflik cyber mencakup konsep-konsep seperti penahanan, regionalisme, spionase, dan terorisme negara yang dapat memengaruhi perilaku negara dalam hubungan cyber.
Cyberterrorism adalah bentuk terorisme yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan serangan terhadap infrastruktur nasional yang kritis atau intimidasi terhadap warga sipil dan pegawai pemerintah. Ancaman cyberterrorism dapat menimpa semua negara, tak terkecuali Indonesia. Cyberterrorism bisa menjadi tantangan dalam komunikasi asimetris dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (cyber threat). Serangan cyberterrorism haruslah berakibat pada kekerasan pada orang atau barang atau setidaknya cukup menyebabkan ancaman bahaya untuk menimbulkan ketakutan. Indonesia telah membangun pertahanan dalam menghadapi masalah di bidang cybercrime dan terorisme, termasuk pengaturan dalam hukum dan pedoman pertahanan siber. Namun, definisi terorisme, termasuk cyberterrorism, harus lebih tegas dan jelas dan bukan berupa ketentuan pasal karet (un-predictable).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *